Selasa, 29 Desember 2009

Penilaian Kinerja Reksa Dana

Kinerja suatu Reksa Dana adalah keadaan dimana suatu produk Reksa Dana mengalami peningkatan / penurunan yang biasanya dinilai dalam bentuk prosentase, hasil dari selisih pergerakan Nilai Aktiva Bersih per unit penyertaan yang dihitung dari suatu periode waktu dasar (sebelumnya) yang dibandinkan dengan periode waktu tertentu (yang telah ditetapkan). Sumber informasi utama dalam pengukuran kinerja Reksa Dana adalah Nilai Aktiva Bersih per unit Penyertaan (NAB/unit) atau harga per unit yang selalu dipublikasikan di harian bisnis. Perubahan NAB/unit menjadi indikator kinerja suatu Reksa Dana. Dalam publikasi NAB/unit harian tersebut telah pula mencantumkan kinerja atau hasil investasi selam 30 hari terakhir atau setahun terakhir. (Eko P Pratomo & Ubaidillah Nugraha, 2002:175)

Seorang investor dapat melihat kinerja suatu Reksa Dana melalui peranan media yang membahas mengenai Reksa Dana. Banyak Media, khususnya media cetak yang membahas mengenai Reksa Dana. Pembahasan mengenai kinerja Reksa Dana yang cukup sering dilakukan, tetapi menyangkut informasi mengenai kinerja reksa dana masih sering terjai ketimpang siurang dan kesalahan dalam melakukan perhitungan atau pengukuran kinerja. Pembuatan kinerja Reksa Dana yang dilakukan dari suatu perhitungan yang salah justru dapat memberikan informasi yang menyesatkan bagi investor serta merugikan pengelolaan Reksa Dana.

Analisis terhadap kinerja Reksa Dana merupakan instrument perencanaan dan pengendalian yang dapat digunakan baik oleh seorang investor maupun manajer investasi dalam membuat keputusan yang akan diambil nantinya. Untuk itu, yang dapat dijadikan alat ukur dalam melakukan analisis yaitu dengan melihat pergerakan Nilai Aktiva Bersih per unit penyertaan sebuah produk Reksa Dana dari waktu ke waktu. (Eko P Pratomo & Ubaidillah Nugraha, 2002)

Analisis Kemampuan Menghasilkan Laba (Profitability Analysis)

Analisis kemampuan menghasilkan laba ditujukan untuk mendeteksi penyebab timbulnya laba atau rugi yang dihasilkan oleh suatu objek informasi dalam periode akuntansi tertentu. Dalam perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk (Product Diversification), manajemen memerlukan informasi akuntansi penuh untuk memungkinkan manajemen melakukan analisis kemampuan setiap produk dalam menghasilkan laba (Product Profitability Analysis). Informasi akuntansi yang diperlukan untuk melakukan profitability analysis adalah pendapatan penuh yang dihasilkan oleh produk dalam periode tertentu, biaya penuh yang dikorbankan untuk memproduksi dan memasarkan produk tersebut selama periode yang sama dan aktiva penuh yang digunakan untuk memproduksi produk tersebut.

Jika analisis kemampuan menghasilkan laba diterapkan terhadap unit organisasi tertentu dalam suatu perusahaan dan dilakukan oleh pemakai luar, informasi akuntansi penuh yang disajikan harus berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Namun jika analisis kemampuan menghasilkan laba dilakukan oleh manajemen puncak perusahaan, informasi akuntansi penuh yang disajikan tidak terikat kepada prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Kasus Bibit - Chandra, Cerminan Bobrok Hukum Negara Indonesia

Begitu rumit bila melihat kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Jujur saya sebagai orang awam dan belum tahu tentang hukum di negara Indonesia merasa bingung tentang kasus ini. Mulai dari dijadikannya Anggoro sebagai tersangka, pembentukan Tim Lima oleh presiden, munculnya pernyataan Cicak Lawan Buaya sampai penahanan Bibit-Chandra. Selama saya mengikuti kasus ini dari berbagai media cetak dan elektronik kasus ini seperti sebuah cerita dongeng yang membingungkan pendegarnya, Bagaimana sih jalan cerita ini sebenarnya?
Setidaknya ada tiga akar dari cerita ini ya kemudian memuncak saat semua orang di negeri ini begitu antusias mendengar rekaman percakapan antara Anggodo dan para penegak hukum. Ketiga akar itu adalah:
  1. Kasus suap proyek pengadaan alat sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.
  2. Kasus pembunuhan Nasrudin yang melibatkan Antasari Azhar sebagai terdakwa.
  3. Kasus perampokan bank Century oleh pemiliknya sendiri yang berujung pada pemberian dana talangan (bail-out) sebesar Rp. 6,7 triliun oleh pemerintah.

Kasus Bibit Samad Rianto – Chandra M. Hamzah yang menjadi polemik diantara KPK, Polri, dan kejagung. Memperlihatkan kepada masyarakat bagaimana bobroknya hukum negara kita yang dapat dikendalikan oleh kekuasaan dan uang. Contoh lain adalah kasus Prita dan RS Omni. Inilah cerminan hukum negara kita yang dipenuhi para mafia peradilan. Begitu mahalkah harga sebuah keadilan? Sampai kapan keadilan negara kita ditentukan oleh sebuah kekuasaan dan uang?

Kasus ini dapat menjadi titik balik negara kita untuk segera berbenah, mereformasi total penegak hukum. Tidak hanya polisi, KPK dan sebagainya, Tapi juga mereformasi peradilan dan pengacara. Hal ini merupakan harapan agar terdapat pembenahan pada para personel penegak hukum, agar efektif dalam menjalankan penegakkan hukum di negara ini.

Kemelut kasus Bibit dan Chandra harus pula menjadi pelajaran bagi Presiden Yudhoyono untuk lebih berhati- hati memilih partner jika memang serius memerangi korupsi. Sebab, kasus ini telah membuka mata publik. Gerakan reformasi yang dimulai pada 1998 ternyata belum bisa membersihkan institusi seperti kepolisian dan kejaksaan. Makelar kasus masih merajalela. Dengan kata lain, Presiden belum bisa mengandalkan dua institusi ini untuk memberantas korupsi. Maka, sungguh keliru bila pemerintah memusuhi KPK, lantaran lembaga ini justru amat dibutuhkan.

Untuk itu kasus ini menjadi titik tolak Presiden yudhoyono dan institusi hukum menjadi lebih baik kedepannya.

Sabtu, 10 Oktober 2009

8 KAP (Kantor Akuntan Publik) Yang Dibekukan Pemerintah

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sejak awal September 2009 hingga saat ini, menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).

Departemen Keuangan dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, akhir pekan lalu, menyebutkan, penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Mereka yang terkena sanksi adalah AP Drs. Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009.

AP Drs. Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

Auditor lainnya AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA - SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

Sanksi juga diberikan kepada AP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs. Dadi Muchidin telah, SE telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.

Auditor lainnya KAP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Selain itu KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Matias Zakaria masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Sanski juga diberikan kepada KAP Drs. Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Soejono masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.

Menkeu juga menetapkan sanksi untuk KAP Drs. Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Abdul Azis B. masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.

Sanksi juga diberikan kepada KAP Drs. M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. M. Isjwara masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.


Sumber : http://www.inilah.com/


Komentar saya atas berita tersebut :

Saya setuju dengan apa yg sudah dilakukan pemerintah yang membekukan 8 KAP tersebut. Dilihat dari sisi kesalahan yang dilakukan 8 KAP tersebut belum bisa memenuhi standar auditing dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Karena pelanggaran yang dilakukan 8 KAP tersebut hampir semuanya sama yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP dan belum sepenuhnya mematuhi SA - SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan. Jadi bisa disimpulkan 8 KAP tersebut tidak profesional dalam melakukan prosedur audit di suatu perusahaan.

Profil Penulis


Nama saya Saputra Agung T biasa diapanggil Putra yang berjenis kelamin laki-laki atau pria lahir di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1988 beragama islam berstatus masih Lajang. Saya anak ketiga dari lima bersaudara. Bertempat tinggal di Komplek Arco Blok B no.39 Rangkapan Jaya Baru, Depok.

Latar belakang pendidikan saya Sekolah dasar di Sd.Adik Irma lalu melanjutkan di SMP Negeri 73 Jakarta kemudian melanjutkan lagi di SMA Negeri 97 Jakarta dan sekarang saya kuliah di universitas gunadarma depok dan kelapa dua tercinta angkatan 2006 Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi.

Etika Profesi Auditor Dalam Menerima Parcel atau THR

Wajarkah seorang auditor menerima parcel atau THR..??

Pendapat saya, saya tidak setuju karena hal itu melanggar kode etik profesi auditor. Karena Setiap auditor harus menjaga obyektifitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsipnya mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Dan setiap auditor harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh auditor sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. Karena dalam menerima parcel ,THR atau hanya sekedar ucapan terima kasih mengandung sisi negatif yang dapat menjalin hubungan intern antara auditor dan pemberi kerja. Jadi Apapun jasa dan kapasitasnya, auditor harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas dalam berbagai situasi.