Sabtu, 10 Oktober 2009

8 KAP (Kantor Akuntan Publik) Yang Dibekukan Pemerintah

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sejak awal September 2009 hingga saat ini, menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).

Departemen Keuangan dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, akhir pekan lalu, menyebutkan, penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Mereka yang terkena sanksi adalah AP Drs. Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009.

AP Drs. Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

Auditor lainnya AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA - SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

Sanksi juga diberikan kepada AP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs. Dadi Muchidin telah, SE telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.

Auditor lainnya KAP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Selain itu KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Matias Zakaria masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Sanski juga diberikan kepada KAP Drs. Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Soejono masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.

Menkeu juga menetapkan sanksi untuk KAP Drs. Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Abdul Azis B. masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.

Sanksi juga diberikan kepada KAP Drs. M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. M. Isjwara masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.


Sumber : http://www.inilah.com/


Komentar saya atas berita tersebut :

Saya setuju dengan apa yg sudah dilakukan pemerintah yang membekukan 8 KAP tersebut. Dilihat dari sisi kesalahan yang dilakukan 8 KAP tersebut belum bisa memenuhi standar auditing dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Karena pelanggaran yang dilakukan 8 KAP tersebut hampir semuanya sama yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP dan belum sepenuhnya mematuhi SA - SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan. Jadi bisa disimpulkan 8 KAP tersebut tidak profesional dalam melakukan prosedur audit di suatu perusahaan.

Profil Penulis


Nama saya Saputra Agung T biasa diapanggil Putra yang berjenis kelamin laki-laki atau pria lahir di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1988 beragama islam berstatus masih Lajang. Saya anak ketiga dari lima bersaudara. Bertempat tinggal di Komplek Arco Blok B no.39 Rangkapan Jaya Baru, Depok.

Latar belakang pendidikan saya Sekolah dasar di Sd.Adik Irma lalu melanjutkan di SMP Negeri 73 Jakarta kemudian melanjutkan lagi di SMA Negeri 97 Jakarta dan sekarang saya kuliah di universitas gunadarma depok dan kelapa dua tercinta angkatan 2006 Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi.

Etika Profesi Auditor Dalam Menerima Parcel atau THR

Wajarkah seorang auditor menerima parcel atau THR..??

Pendapat saya, saya tidak setuju karena hal itu melanggar kode etik profesi auditor. Karena Setiap auditor harus menjaga obyektifitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsipnya mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Dan setiap auditor harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh auditor sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. Karena dalam menerima parcel ,THR atau hanya sekedar ucapan terima kasih mengandung sisi negatif yang dapat menjalin hubungan intern antara auditor dan pemberi kerja. Jadi Apapun jasa dan kapasitasnya, auditor harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas dalam berbagai situasi.