Selasa, 29 Desember 2009

Penilaian Kinerja Reksa Dana

Kinerja suatu Reksa Dana adalah keadaan dimana suatu produk Reksa Dana mengalami peningkatan / penurunan yang biasanya dinilai dalam bentuk prosentase, hasil dari selisih pergerakan Nilai Aktiva Bersih per unit penyertaan yang dihitung dari suatu periode waktu dasar (sebelumnya) yang dibandinkan dengan periode waktu tertentu (yang telah ditetapkan). Sumber informasi utama dalam pengukuran kinerja Reksa Dana adalah Nilai Aktiva Bersih per unit Penyertaan (NAB/unit) atau harga per unit yang selalu dipublikasikan di harian bisnis. Perubahan NAB/unit menjadi indikator kinerja suatu Reksa Dana. Dalam publikasi NAB/unit harian tersebut telah pula mencantumkan kinerja atau hasil investasi selam 30 hari terakhir atau setahun terakhir. (Eko P Pratomo & Ubaidillah Nugraha, 2002:175)

Seorang investor dapat melihat kinerja suatu Reksa Dana melalui peranan media yang membahas mengenai Reksa Dana. Banyak Media, khususnya media cetak yang membahas mengenai Reksa Dana. Pembahasan mengenai kinerja Reksa Dana yang cukup sering dilakukan, tetapi menyangkut informasi mengenai kinerja reksa dana masih sering terjai ketimpang siurang dan kesalahan dalam melakukan perhitungan atau pengukuran kinerja. Pembuatan kinerja Reksa Dana yang dilakukan dari suatu perhitungan yang salah justru dapat memberikan informasi yang menyesatkan bagi investor serta merugikan pengelolaan Reksa Dana.

Analisis terhadap kinerja Reksa Dana merupakan instrument perencanaan dan pengendalian yang dapat digunakan baik oleh seorang investor maupun manajer investasi dalam membuat keputusan yang akan diambil nantinya. Untuk itu, yang dapat dijadikan alat ukur dalam melakukan analisis yaitu dengan melihat pergerakan Nilai Aktiva Bersih per unit penyertaan sebuah produk Reksa Dana dari waktu ke waktu. (Eko P Pratomo & Ubaidillah Nugraha, 2002)

Analisis Kemampuan Menghasilkan Laba (Profitability Analysis)

Analisis kemampuan menghasilkan laba ditujukan untuk mendeteksi penyebab timbulnya laba atau rugi yang dihasilkan oleh suatu objek informasi dalam periode akuntansi tertentu. Dalam perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk (Product Diversification), manajemen memerlukan informasi akuntansi penuh untuk memungkinkan manajemen melakukan analisis kemampuan setiap produk dalam menghasilkan laba (Product Profitability Analysis). Informasi akuntansi yang diperlukan untuk melakukan profitability analysis adalah pendapatan penuh yang dihasilkan oleh produk dalam periode tertentu, biaya penuh yang dikorbankan untuk memproduksi dan memasarkan produk tersebut selama periode yang sama dan aktiva penuh yang digunakan untuk memproduksi produk tersebut.

Jika analisis kemampuan menghasilkan laba diterapkan terhadap unit organisasi tertentu dalam suatu perusahaan dan dilakukan oleh pemakai luar, informasi akuntansi penuh yang disajikan harus berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Namun jika analisis kemampuan menghasilkan laba dilakukan oleh manajemen puncak perusahaan, informasi akuntansi penuh yang disajikan tidak terikat kepada prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Kasus Bibit - Chandra, Cerminan Bobrok Hukum Negara Indonesia

Begitu rumit bila melihat kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Jujur saya sebagai orang awam dan belum tahu tentang hukum di negara Indonesia merasa bingung tentang kasus ini. Mulai dari dijadikannya Anggoro sebagai tersangka, pembentukan Tim Lima oleh presiden, munculnya pernyataan Cicak Lawan Buaya sampai penahanan Bibit-Chandra. Selama saya mengikuti kasus ini dari berbagai media cetak dan elektronik kasus ini seperti sebuah cerita dongeng yang membingungkan pendegarnya, Bagaimana sih jalan cerita ini sebenarnya?
Setidaknya ada tiga akar dari cerita ini ya kemudian memuncak saat semua orang di negeri ini begitu antusias mendengar rekaman percakapan antara Anggodo dan para penegak hukum. Ketiga akar itu adalah:
  1. Kasus suap proyek pengadaan alat sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.
  2. Kasus pembunuhan Nasrudin yang melibatkan Antasari Azhar sebagai terdakwa.
  3. Kasus perampokan bank Century oleh pemiliknya sendiri yang berujung pada pemberian dana talangan (bail-out) sebesar Rp. 6,7 triliun oleh pemerintah.

Kasus Bibit Samad Rianto – Chandra M. Hamzah yang menjadi polemik diantara KPK, Polri, dan kejagung. Memperlihatkan kepada masyarakat bagaimana bobroknya hukum negara kita yang dapat dikendalikan oleh kekuasaan dan uang. Contoh lain adalah kasus Prita dan RS Omni. Inilah cerminan hukum negara kita yang dipenuhi para mafia peradilan. Begitu mahalkah harga sebuah keadilan? Sampai kapan keadilan negara kita ditentukan oleh sebuah kekuasaan dan uang?

Kasus ini dapat menjadi titik balik negara kita untuk segera berbenah, mereformasi total penegak hukum. Tidak hanya polisi, KPK dan sebagainya, Tapi juga mereformasi peradilan dan pengacara. Hal ini merupakan harapan agar terdapat pembenahan pada para personel penegak hukum, agar efektif dalam menjalankan penegakkan hukum di negara ini.

Kemelut kasus Bibit dan Chandra harus pula menjadi pelajaran bagi Presiden Yudhoyono untuk lebih berhati- hati memilih partner jika memang serius memerangi korupsi. Sebab, kasus ini telah membuka mata publik. Gerakan reformasi yang dimulai pada 1998 ternyata belum bisa membersihkan institusi seperti kepolisian dan kejaksaan. Makelar kasus masih merajalela. Dengan kata lain, Presiden belum bisa mengandalkan dua institusi ini untuk memberantas korupsi. Maka, sungguh keliru bila pemerintah memusuhi KPK, lantaran lembaga ini justru amat dibutuhkan.

Untuk itu kasus ini menjadi titik tolak Presiden yudhoyono dan institusi hukum menjadi lebih baik kedepannya.