Sabtu, 10 Oktober 2009

Etika Profesi Auditor Dalam Menerima Parcel atau THR

Wajarkah seorang auditor menerima parcel atau THR..??

Pendapat saya, saya tidak setuju karena hal itu melanggar kode etik profesi auditor. Karena Setiap auditor harus menjaga obyektifitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsipnya mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Dan setiap auditor harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh auditor sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. Karena dalam menerima parcel ,THR atau hanya sekedar ucapan terima kasih mengandung sisi negatif yang dapat menjalin hubungan intern antara auditor dan pemberi kerja. Jadi Apapun jasa dan kapasitasnya, auditor harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas dalam berbagai situasi.










0 komentar:

Posting Komentar